Pencegahan Virus Corona, DPR Minta TNI dan Polri Terlibat Atur Menjaga Jarak Sosial

TNI atau Polri perlu terlibat dalam pengaturan menjaga jarak sosial yang menjadi imbauan pemerintah. Pengaturan social distancing sangat diperlukan mengingat, dalam kondisi tertentu masyarakat bisa lupa atau bahkan abai dengan cara memperlambat penyebaran virus ini.

Pencegahan Virus Corona, DPR Minta TNI dan Polri Terlibat Atur Menjaga Jarak Sosial
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris

MONITORDAY. COM - Social distancing (menjaga jarak) merupakan salah satu upaya pencegahan penularaan virus Corona (Covid-19). 

Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris meminta anggota TNI-Polri ikut terlibat untuk mengatur jarak tersebut. Menurutnya, masyarakat terkadang masih melupakan pentingnya menjaga jarak.

"TNI atau Polri perlu terlibat dalam pengaturan menjaga jarak sosial yang menjadi imbauan pemerintah. Pengaturan social distancing sangat diperlukan mengingat, dalam kondisi tertentu masyarakat bisa lupa atau bahkan abai dengan cara memperlambat penyebaran virus ini," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/03/2020).

Lebih lanjut, Charles mengatakan anggota TNI-Polri sebaiknya disebar di sejumlah tempat umum, seperti transportasi umum hingga pusat perbelanjaan. Sehingga, penerapan social distancing diterapkan dengan baik.

Politisi partai PDIP itu juga meminta anggota TNI-Polri juga dapat disebar ke sejumlah daerah agar implementasi social distancing dilaksanakan dengan baik.

"Dengan jumlah personel TNI dan Polri yang besar dan menyebar di semua daerah, pengaturan social distancing bisa lebih efektif. Sebab, sekarang sudah bukan saatnya sosialisasi atau sekadar mengimbau penerapan social distancing, tetapi implementasi di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, Charles mendorong anggota TNI-Polri untuk menyosialisasikan pencegahan virus corona. Hal tersebut agar masyarakat tersadar untuk menghindari sementara keramaian untuk mencegah Covid-19.

"Selain mengatur social distancing, Babinsa bersama Binmas di tingkat desa/kelurahan, juga bisa mencegah adanya kerumunan warga sambil memberikan laporan terkait penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. Ujung tombak TNI dan Polri ini juga bisa dipakai untuk distribusi kebutuhan pokok, nantinya apabila diperlukan," tuturnya.

Menurut Charles, penanggulangan bencana telah menjadi salah satu tugas pokok yang diatur dalam UU TNI.

"Corona yang sudah menjadi pandemi global. Keterlibatan TNI membantu penanggulangan bencana ini sudah diatur dalam UU TNI sebagai tugas pokok Operasi Militer Selain Perang," pungkasnya.