Pencegahan Covid-19, Bupati Lebak Ajak Warga Taati Protokol Kesehatan
Kami bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dikenakan sanksi denda.

MONITORDAY.COM - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengajak masyarakat di daerah ini dapat menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dikenakan sanksi denda," kata Iti Octavia, di Lebak, Senin (17/08/2020).
Pelanggar protokol kesehatan itu berdasarkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 bisa dikenakan sanksi Rp150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menyediakan tempat mencuci tangan.
Jika mereka tidak mampu membayar denda, akan dikenakan kerja sosial, seperti melakukan kebersihan jalan maupun taman.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp25 juta.
"Kami sudah menginstruksikan kepada petugas di lapangan, agar melakukan tindakan tegas terhadap warga pelanggar perbup itu," tegasnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lebak cukup prihatin dengan bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 31 orang.
Penambahan kasus COVID-19 tersebut membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat masih rendah untuk menaati protokol kesehatan.
Masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas ekonomi dalam perbup tersebut, namun mereka harus menaati protokol kesehatan.
Masyarakat jika keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Kami minta warga harus memiliki rasa kasihan kepada diri sendiri, anggota keluarga dan tetangga serta orang lain agar menaati protokol COVID-19 itu," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan, pihaknya sangat mendukung sanksi yang dikenakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 31 orang, di antaranya 23 orang dilaporkan sembuh, tujuh orang dalam pengawasan atau suspect dan seorang meninggal dunia.
"Kami minta warga dapat menaati aturan perbup itu, agar Lebak terbebas COVID-19 dan kembali menjadi zona hijau," lanjutnya.