Pemuda Muhammadiyah dan Koalisi Anti Mafia Narkoba: Kesaksian Freddy Kepada Haris Merupakan Rahasia Umum!

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, cerita pengedar narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, kepada Koordinator Kontras Haris Azhar, merupakan rahasia umum yang tak perlu ditutup-tutupi lagi.

Pemuda Muhammadiyah dan Koalisi Anti Mafia Narkoba: Kesaksian Freddy Kepada Haris Merupakan Rahasia Umum!
source: google/rappler.com

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, cerita pengedar narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, kepada Koordinator Kontras Haris Azhar, merupakan rahasia umum yang tak perlu ditutup-tutupi lagi.

Kesaksian Freddy ini kemudian dituliskan Haris dengan judul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian Bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)."  Dalam tulisan itu, Freddy mengatakan bahwa ia memberikan duit ratusan miliar rupiah kepada aparat penegak hukum demi melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

"Sebetulnya yang disampaikan Haris ini rahasia umum. Tapi momentum hukuman mati terhadap Freddy tone nya jadi berbeda," kata Dahnil, saat konferensi pers Koalisi Anti Mafia Narkoba, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Menurut Dahnil, selama ini banyak berita yang menyebutkan aparat penegak hukum terlibat dalam bisnis narkoba. Namun, tidak ada upaya nyata dan masif dari pemerintah untuk memberantas barang haram tersebut.

"Informasi yang disampaiakan Haris adalah momentum positif untuk memulai upaya pemberantasan mafia narkoba yang lebih intensif. Informasi Haris seharusnya jadi pintu masuk pemberantasan narkoba," tandasnya.

Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini menyayangkan informasi dari Haris justru ditafsirkan sebagai upaya menjatuhkan kredibilitas aparat penegak hukum.

"Saya pikir itu (laporan Haris) bentuk cinta dan kasih sayang terhadap aparatur hukum. Jadi sebenarnya jangan tafsirkan sebagai upaya mendiskreditkan pihak kepolisian. Haris, Kontras, punya komitmen tinggi untuk mendorong perbaikan institusi (penegak hukum)," tutur Dahnil.

Lebih jauh, Dahnil mengungkapkan, pihaknya ikut mendorong presiden agar segera bersikap terang dan tegas dengan cara membentuk tim independen pemberantasan mafia narkoba. Tim independen, kata dia, diharapkan bisa membongkar fakta terkait adanya support aparat penegak hukum dalam memuluskan bisnis barang haram tersebut.

"Kami tagih janji presiden melalui pembentukan tim tersebut. Pak jokowi tidak punya sikap terang berkaitan dengan minimalisir atau pelarangan kriminalisasi terhadap warga negara. Dalam konteks Haris, terang benderang ada upaya krimininalisasi," sebutnya.

"Kalau polisi mau tersangkakan Haris, maka kami (masyarakat sipil) juga harus ditersangkakan, jadi sepaket saja. Kalau Haris jadi tersangka, maka kami siap jadi tersangka semuanya," pungkas Dahnil.

Untuk diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil membentuk Koalisi Anti Mafia Narkoba. Koalisi tersebut antara lain terdiri dari Kontras, Pemuda Muhammadiyah, LBH Jakarta, serta elemen masyarakat sipil lainnya. Gerakan ini bertujuan untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis narkoba di Tanah Air.

Sebelumnya, Kontras juga sudah membuka posko aduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana narkoba.

Tempat pengaduan masyarakat itu dinamai "Posko Darurat Bongkar Aparat."  Dukungan masyarakat semakin kuat manakala para pengguna media sosial Twitter memposting cuitan dengan tagar #SayaPercayaKontaS

Seperti diberitakan sebelumnya, Haris Azhar membuat tulisan berdasarkan cerita Freddy Budiman di LP Nusa Kambangan pada 2014 lalu. Secara garis besar, tulisan tersebut mengungkap kesaksian Freddy yang kerap mengeluarkan duit dalam jumlah besar untuk aparat penegak hukum demi memuluskan bisnis narkoba nya itu. Dengan kata lain, ada dugaan oknum aparat yang terlibat dalam "mengamankan" bisnis haram tersebut.

Pasca tulisan itu viral di media sosial, Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tiga institusi penegak hukum: Polri, TNI dan BNN pada Selasa (2/8). Haris dituduh melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

FAHREZA RIZKY