Pemuda Muhamadiyah Apresiasi Sikap Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril
Ketua Hukum & HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Raizikin Juraid menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 adalah sesuatu yang melampaui kebekuan hukum formil dan itu merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap ketidakadilan pada perempuan.

MONITORDAY.COM – Ketua Hukum & HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Raizikin Juraid mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten asusila.
Ia menilai, keputusan Jokowi mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 adalah sesuatu yang melampaui kebekuan hukum formil dan itu merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap ketidakadilan pada perempuan.
Pria lulusan Universias Indonesia (UI) ini menjelaskan, kasus yang menimpa Baiq Nuril adalah salah satu dari banyak kasus penghinaan terhadap perempuan. Pada kasus Nuril sangat jelas ada relasi kuasa yang tidak berimbang.
Pada pihak kepala sekolah ada surplus kekuasaan sedangkan pada pihak Nuri defisit kekuasaan, dan kasus seperti Nuril banyak terjadi karena budaya patriarkhi masih kental ditengah-tengah masyarakat.
“Saya membaca putusan Mahkamah Agung dalam kasus Nuril sangat tidak Agung, karena mengandung misoginis dan mengabaikan rasa keadilan terhadap perempuan,” kata Razikin dalam keterangan tertulisnya yang diterima monitorday.com, Selasa (16/7).
Dalam konteks itu, Razikin memberikan pujian pada Presiden Jokowi dalam memberikan amnesti pada Nuril.
”Amnesti ini akan menjadi salah satu catatan sejarah perjuangan perempuan dalam memperjuangkan Hak Azasinya,” ucap Razikin.