Pemprov DKI Tegaskan UMP DKI 2022 Tak Direvisi Lagi

MONITORDAY.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menegaskan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 tidak akan direvisi lagi. Adapun upah minimum para pekerja di Jakarta untuk 2022 itu telah ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
"Tidak ada kemungkinan untuk direvisi lagi," kata Kepala Disnakertransgi, Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Awalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Kemudian angka ini direvisi demi asas keadilan.
Orang nomot satu di DKI Jakarta itu lantas memutuskan upah tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan demikian, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Walaupun tak akan direvisi lagi, Andri menyampaikan, pihaknya tetap membuka ruang bagi pengusaha untuk berdiskusi. Hal itu jika ekonomi perusahaan tidak tumbuh akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang kebetulan sektornya tumbuh, tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," urainya.
Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan UMP DKI yang naik 5,11 persen tersebut. Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengimbau pengusaha di Ibu Kota tak menerapkan revisi Upah Minimum DKI Jakarta 2022.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 terkait cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.