Pemprov DKI Percepat Tata Kabel di 68 Ruas Jalan

MONITORDAY.COM - Dalam mendukung estetika kota dan keamanan warga di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen akan percepat penataan kabel udara yang semrawut di 68 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Kabarnya, kabel semrawut tersebut akan dipindahkan ke dalam tanah dengan kedalaman sekitar 1,5 meter sehingga tingkat keamanan meningkat dan juga dapat memperpanjang usia kabel.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penataan tersebut akan dilakukan di 12 ruas jalan di jakarta Barat, 24 ruas jalan di Jakarta Pusat, 22 ruas jalan di Jakarta Selatan, dan 10 ruas jalan Jakarta Timur.
"Menuju wajah baru Jakarta yang bebas dari kabel semrawut," kata Anies di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 69 tertanggal 24 Juli 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020, Anies telah menunjuk dua BUMD yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Sarana Jaya, sebagai penanggungjawab penataan kabel tersebut dalam program Pelaksanaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Dalam hal ini, JakPro akan bertanggung jawab untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sementara Sarana Jaya akan mengerjakan bagian Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Adapun penataan kabel ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pedesterian yang ada di DKI Jakarta sehingga pejalan kaki merasa aman dan nyaman.
Sementara itu, Dinas Bina Marga DKI Jakarta melalui Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK) menjelaskan rincian panjang jalan masing-masing wilayah.
Panjang ruas jalan Jakarta Selatan sekitar 79,034 km, Jakarta Timur dengan total panjang sekitar 45,2 km, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan total panjang sekitar 106,542 km.
Pada hari ini, penataan kabel sudah mencapai 100 persen di wilayah Jaksel, tepatnya di Jalan Cikajang dan Jalan Mampang Prapatan.
Kemudian di Jalan Senopati 91,9 persen, Jalan Suryo 96,3 persen, Jalan Wolter Monginsidi 33,8 persen, Jalan Gunawarman 65 persen, dan Jalan Kapten Tenden 60,8 persen.