Pemprov DKI Larang Warga Potong Hewan Kurban di Zona Merah Penularan Covid-19 Saat Idul Adha

Pemprov DKI Larang Warga Potong Hewan Kurban di Zona Merah Penularan Covid-19 Saat Idul Adha
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga di Ibu Kota memotong hewan kurban di zona merah penularan Covid-19 saat perayaan hari raya Idul adha yang akan jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Demikian aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Pemprov DKI Jakarta, Suharini Eliawati menyebutkan, masyarakat di zona merah Covid-19 dapat melakukan pemotongan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang disiapkan pemerintah.

"Memotong hewan kurban di RPH atau fasilitas pemotongan di luar RPH dengan memperhatikan zona dalam website corona.go.id," kata Suharini, Senin (12/7/2021).

Selain di zona merah Covid-19, Pemprov DKI mengizinkan masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan membatasi jumlah orang yang hadir.

"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia yang dibatasi jumlahnya," ujar Suharini.

Terkait hal ini, Suharini juga mengimbau panitia kurban di masing-masing masjid untuk tidak menggunakan plastik saat menyalurkan daging kurban.

"Distribusi daging kurban menggunakan kemasan ramah lingkungan langsung ke rumah mustahik," sebutnya.

Sekedar informasi, berdasarkan data per 5-11 Juli 2021, ada sebanyak 324 RT yang masuk zona merah penularan Covid-19.

Adapun ratusan RT itu tersebar di lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sedangkan kota administrasi Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai 149 RT.

Selanjutnya, Jakarta Selatan dengan 62 RT zona merah, Jakarta Barat 53 RT, Jakarta Utara 38 RT, Jakarta Timur 19 RT, dan Kepulauan Seribu 3 RT.

Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.

Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu merupakan jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.