Pemprov DKI Jakarta Buka Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021
KJP Plus/ Ist.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Hal tersebut merupakan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui program KJP Plus.

Demikian kabar ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Instagram miliknya, Senin (20/9/2021). 

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis Instagram @aniesbaswedan.

KJP Plus adalah program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Bagaimana mekanisme pendataan KJP Plus? Berikut cara:

13-25 September 2031

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

13-25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27-30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1-13 Oktober

Data final penerima ditetapkan.

SD/MI/SDLB Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah. 

SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah. 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website KJP Jakarta.