Pemkot Tanjungpinang Minta Pelaku UMKM Patuhi Hal Ini Saat Urus Banpres
Tidak perlu berdesak-desakan, karena petugas kami akan tetap melayani pengumpulan berkas di kantor kelurahan.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinag, Provinsi Kepri, meminta pelaku UMKM menerapkan protokol kesehatan saat antre daftar mengurus berkas untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta.
Sebelumnya, Jumat (28/8), ratusan warga berdesakan dan mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 ketika antre di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Tanjungpinang.
Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, mengingat perkembangan kasus COVID-19 di daerah itu masih cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Disnaker Koperasi, dan UKM Kota Tanjungpinang, Hamalis, akhirnya menyepakati mulai Sabtu (29/8) sampai Senin (31/8), pendaftaran dilakukan di kelurahan agar pendaftar terpecah dan terbagi untuk menghindari kerumunan.
“Tidak perlu berdesak-desakan, karena petugas kami akan tetap melayani pengumpulan berkas di kantor kelurahan," kata Hamalis di Tanjungpinang, Sabtu (29/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada awal Mei 2020, pihaknya telah menghimpun data UMKM yang diminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk dibantu melalui BLT sebanyak 333 pelaku usaha mikro.
Dua minggu kemudian, Hamalis mengatakan bertambah menjadi 1.088 pelaku usaha, yang selanjutnya bertambah lagi menjadi 1.889 pelaku UMKM.
"Berikutnya Pemerintah Pusat juga akan menyalurkan BLT bagi pelaku usaha UMKM, maka masyarakat mulai berdatangan. Awalnya yang datang itu 20 orang per hari dan terkumpul terdata baru yaitu 2.209 pelaku UMKM di Kota Tanjungpinang," jelas Hamalis.
Hamalis menambahkan, Pemerintah Pusat meluncurkan Banpres Produktif bagi pelaku UMKM pada 27 Agustus 2020. Di sini masyarakat semakin gusar, padahal peluncuran itu adalah penyerahan simbolis saja, sehingga dengan tiba-tiba masyarakat semakin membludak datang ke kantor Disnaker.
"Disnaker sudah berupaya dengan bekerjasama dengan Satpol PP, Satpam, bahkan anggota kepolisian untuk penerapkan protokol kesehatan di lokasi kantor agar masyarakat tetap menjaga jarak dan memakai masker," tuturnya.
Selain itu, Hamalis pun menegaskan bahwa program ini bukan kegiatan Disnaker Kota Tanjungpinang, pihaknya hanya membantu dan melayani masyarakat pelaku UMKM agar terdaftar.
"Kita hanya memfasilitasi dan menghimpun usulan dari para pelaku usaha UMKM di Tanjungpinang seperti pengisian formulir pendaftaran, KTP, foto tempat usaha, dan jenis usaha. Tentu nanti yang menentukan lolos atau tidak adalah Pemerintah Pusat," sebut Hamalis.