Pemkot Makassar Intervensi Enam Kecamatan Episentrum COVID-19

enam wilayah episentrum, seperti Kecamatan Makassar, Wajo, Bontoala, Manggala, Panakukkang, dan Mamajang telah menjadi sorotan, mengingat saat ini jumlah kasus belum bisa ditekan secara signifikan sehingga perlu diintervensi secara khusus.

Pemkot Makassar Intervensi Enam Kecamatan Episentrum COVID-19
Sejumlah petugas Satpol PP memberi edukasi COVID-19 kepada pengendara jalan sambil memegang papan bicara untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan, di perbatasan Makassar-Gowa, Sulawesi Selatan.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengintervensi kinerja camat di enam wilayah episentrum penyebaran COVID-19 yang belum bisa mengendalikan penularan virus itu dan masih berstatus zona merah.

"Bagi para camat yang wilayahnya berada di daerah episentrum harus lebih serius melakukan pengawasan. Jangan ketika kita berpikir sudah aman, tapi ternyata itu tidak aman," kata Asisten I Kota Makassar M. Sabri di Posko COVID-19 di Makassar, Senin.

Dia mengatakan enam wilayah episentrum, seperti Kecamatan Makassar, Wajo, Bontoala, Manggala, Panakukkang, dan Mamajang telah menjadi sorotan, mengingat saat ini jumlah kasus belum bisa ditekan secara signifikan sehingga perlu diintervensi secara khusus.

Ketua Satgas Penegak Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar itu, meminta seluruh perangkat terkait mulai dari tingkat RT, RW, lurah, hingga camat turun melakukan metode pendekatan secara persuasif guna menekan jumlah penularan virus.

Kendati jumlah penularan secara berangsur mengalami penurunan di berbagai kecamatan dari total 15 kecamatan di Makassar, kata dia, hal itu bukanlah keberhasilan, tetapi sebagai dorongan semangat agar tim terus bekerja memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kalaupun terjadi penurunan kasus, tapi kita tidak boleh lengah, harus tetap waspada dan tidak boleh merasa aman, karena ini belum berakhir," ujar Sabri.

Mengenai keputusan menghentikan tes cepat sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) Bebas COVID-19 yang diberlakukan untuk digunakan orang tertentu keluar masuk Kota Makassar, kata dia, hal itu seusai dengan perkembangan dan situasi kekinian.

Pemkot Makassar mengklaim terjadi penurunan kasus baru selama dua pekan terakhir. Hal itu juga didukung dengan penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang dinilai mampu menekan laju pergerakan penyebaran virus.

"Sudah kita hentikan, tetapi untuk posko dan patroli wilayah tetap jalan, hanya saja personel mulai dikurangi. Soal teknis di lapangan kita serahkan ke BPBD dan pihak kecamatan untuk terus mengintervensi warganya patuh terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Data Dinas Kesehatan per 2 Agustus 2020, jumlah kasus sembuh bertambah 100 orang, dengan total 3.626 orang dengan presentase 64,5 persen, sedangkan jumlah pasien dirawat di rumah sakit sebanyak 280 orang, isolasi mandiri 1.489 orang, total 1.769 orang. Meninggal dunia bertambah dua orang menjadi total 45 orang.