Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Diganjar Hukuman Mati

MONITORDAY.COM - Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya diganjar hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui sidang yang berlangsung secara tertutup.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep usai persidangan, Selasa 11 Januari 2022.
Asep menegaskan, tuntutan ini sebagai bukti efek jera layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya kepada 13 santriwati hingga melahirkan akibat nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya pun, mengakibatkan korban mengalami dampak negatif terhadap kondisi sosial maupun fisiknya.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," katanya.
Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.