Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021

MONITORDAY.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair.
"Tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton, tahun ini ditambah. Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” kata Mentan.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta mengatakan, penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.
"Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.
“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” demikian Muhammad Hatta Menegaskan.