Pemerintah Revisi Aturan JHT, Ini yang Bakal Diubah

Pemerintah Revisi Aturan JHT, Ini yang Bakal Diubah
Ilustrasi foto/Net.

MONITORDAY.COM - Pemerintah akan melakukan revisi terhadap aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan upaya ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo bahwa aturan tersebut harus disederhanakan. 

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker, dalam siaran pers, dikutip Selasa (22/2/2021). 

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. 

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. 

"Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi," jelasnya. 

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. 

"Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," demikian Menaker.