Pemerintah Kembali Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa Bali Hingga 23 Agustus

Pemerintah Kembali Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa Bali Hingga 23 Agustus
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan/ Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

MONITORDAY.COM - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Adapun perpanjangan ini akan diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (16/8/2021).

PPKM level 4 sebelumnya telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh Pemerintah.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021, karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Kemudian, PPKM darurat kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran jika kasus virus Covid-19 telah menurun.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa kebijakan PPKM yang diterapkan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di skala nasional. Salah satunya, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur)," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Lalu, PPKM kembali diperpanjang pada tanggal 3-9 Agustus. Dan perpanjangan yang keempat terjadi pada 10-16 Agustus.