Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021

MONITORDAY.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan diberlakukan sampai 31 Mei 2021. Ha ini merupakan upaya untuk terus menekan laju penularan pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei (2021) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Senin (10/5/2021).
Airlangga menegaskan, perpanjangan tersebut merupakan periode dua minggu pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentunya harus diiringi dengan pengetatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengungkapkan, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian.
“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” papar Airlangga.
Menurut dia, kenaikan tren konfirmasi kasus harian tersebut, mengakibatkan tujuh provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Ratio) Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 50 persen.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9 persen), Sumatra Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).
“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra, oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa terlihat bahwa BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM Mikro,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua KPCPEN, BOR di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet juga relatif rendah yaitu 21,47 persen atau terisi 1.287 tempat tidur dari kapasitas 5.994 tempat tidur.