Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas Bertentangan Pancasila

MONITORDAY.COM - Pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
Demikian dikatakan Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai menanggapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
"Langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas FPI sudah tepat dan didukung banyak pihak," kata Yorrys, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2021).
Dia menilai, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan," ungkapnya.
Yorrys sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.
"Namun hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram," lanjut dia.
Dia pun berharap, keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.
"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," demikian kata Yorrys Raweyai.