Pemerintah Beri Bantuan Tambahan saat Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Pemerintah Beri Bantuan Tambahan saat Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Ilustrasi foto/Net

MONITORDAY.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga tanggal 2 Agustus 2021. Meski begitu pembatasan ini juga diiringi dengan beberapa pelonggaran untuk memperhatikan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, PPKM Level 4 ini akan diberikan bantuan tambahan berupa bantuan sosial dan bantuan usaha mikro kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemberian bantuan sosial tambahan di Kabupaten/Kota untuk penerapan PPKM Level 4 antara lain:

1. Menambah manfaat Kartu Sembako sebesar @Rp200Rb selama 2 bulan untuk 18,8 Juta KPM;

2. Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200Rb/bulan selama 6 bulan;

3. Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei s.d. Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp. 6,14 Triliun untuk 10 Juta KPM;

4. Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus s.d. Desember) sebesar Rp.5,54 Triliun untuk 38,1 Juta Penerima;

5. Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember)  sebesar Rp.1,91 Triliun untuk 32,6 Juta Pelanggan; 

6. Melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.0,42 Triliun untuk 1,14 Juta Pelanggan;

7. Tambahan Rp10 T untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah): BSU sebesar Rp 8,8 T dan Tambahan Prakerja sebesar 1,2 T;

8. Bantuan Beras @10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.

Sementara itu, bantuan untuk UMK selama PPKM Level IV, antara lain:

1. Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp. 3,6 Triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp. 1,2 Juta;

2. Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp. 1,2 Juta.

Selain itu, untuk Dunia Usaha juga akan diberikan Insentif Fiskal selama PPKM Level IV, antara lain:

1. Pemberian Insentif Fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni s.d. Agustus 2021;

2. Pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa Sektor lain yang terdampak (sektor Transportasi, HoReKa, Pariwisata dll).

Menko Airlangga pun mengajak seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk bersatu padu, bahu membahu dan bersama-sama berupaya untuk melawan Covid-19 ini. 

“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya.