Pemerintah Bakal Ringankan Tagihan Listrik Masyarakat

keringanan pembiayaan tagihan listrik ini diberikan untuk rumah tangga yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial.

Pemerintah Bakal Ringankan Tagihan Listrik Masyarakat
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Pemerintah berencana memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik kepada masyarakat kecil yang tidak mampu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat atas dampak wabah virus corona alias Covid-19.

"Masyarakat miskin akan mendapatkan keringanan tagihan listrik selama enam bulan di masa tanggap darurat bencana Covid-19, khususnya rumah tangga dengan daya 450 Watt dan 900 Watt," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menambahkan,  keringanan pembiayaan tagihan listrik ini diberikan untuk rumah tangga miskin yang 450 Watt dan 900 Watt yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial.

Untuk memberikan keringanan tagihan listrik tersebut, lanjut Wapres, Pemerintah akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemsos). Besaran atau nilai keringanan tersebut masih dilakukan penghitungan hingga diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan DTKS Kemsos, terdapat sedikitnya 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 Watt yang mendapatkan subsidi listrik. Nilai bantuan yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu setiap bulannya.

"Perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada yang tidak berhak. Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin, tapi malah orang kaya," ujar Ma'ruf.

Bantuan sosial lain yang akan diberikan Pemerintah antara lain mempercepat pencairan bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan bantuan langsung tunai (BLT).

Wapres mengatakan, sedikitnya 15,2 juta rumah tangga akan mendapat BLT yang diberikan mulai April, sebagai dampak dari penyebaran Covid-19. Sementara bantuan PKH akan dimajukan pencairannya untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19.