Pemberlakuan PPKM Resmi Diterapkan, Wagub DKI : Arus Keluar Masuk Orang Akan Dibatasi

MONITORDAY.COM - Pemerintah sudah putuskan secara tegas wilayah Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus COVID-19 yang semakin tinggi.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan PPKM Darurat yang juga akan dilaksanakan DKI, ada pengetatan di sejumlah sektor, ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang. Kapasitas yang sebelumnya misalnya 50% bisa 25%, bahkan yang 25% bisa jadi 0%. Jam operasional juga dipercepat.
Di PPKM Darurat, pembatasan juga dilakukan pada arus keluar masuk orang dan barang. Tak hanya itu, syarat testing juga ditingkatkan dari swab menjadi PCR, dilengkapi bukti vaksinasi
"Arus keluar masuk orang juga barang dibatasi. Ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR, vaksin dan lainya," ujar Riza, Kamis (1/7).
Riza berharap dengan kebijakan baru kasus corona di Jakarta bisa melandai. Maka perlu kerja bersama pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan.
"Kemudian kami akan kerahkan seluruh jajaran kami tentu didukung oleh Polda Metro oleh Kodam Jaya dan Forkopimda lainnya untuk melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Darurat. Unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan," pungkasnya.