PELNI Imbau Calon Penumpang Lengkapi Dokumen Perjalanan Selama Periode PPKM

MONITORDAY.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mendukung langkah Pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Selama periode kebijakan tersebut, PT PELNI terus mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik menyampaikan selama periode ini, ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
"Perusahaan menghimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Opik kepada Monitorday.com, Selasa (3/8/2021)
Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal PELNI, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
Selain itu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal PELNI, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," jelas Opik.
Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Perusahaan juga masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal PELNI hanya dijual pada loket di kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegas Opik.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.
Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.
PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.