Pelayanan Publik 4.0 Wujudkan Tata Kelola Yang Baik

MONITORDAY.COM - Sesuai amanah UU Ombudmsan pasal 6,7 dan 8 2008 bahwa Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) senantiasa memfokuskan diri sebagai pengawas eksternal yang keberadaannya diharapkan mampu mengontrol tugas penyelenggara negara dan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum.
Peran pengawasan Ombudsman RI dari waktu ke waktu terus mengalamai perubahan yang sesuai dengan kondisi terkini. Untuk mewujudkannya, maka pelayanan publik 4.0 menjadi mutlak untuk menjawab tantangan yang serba digital ini atau di kinal era 4.0.
"Dengan teknologi digital, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud," ucap Ketua Ombudsman RI terpilih, Mohammad Najih yang akrap disapa Najih di di Tamu Redaksi Monday Media Group.
Perlu diketahui, era 4.0 adalah era revolusi industri yang menuntut tata kelola pemerintahan ke arah yang penuh inovasi, adaptif dan transparan.
Dosen Fakultas Hukum UMM ini pun mengimbau pemerintah saat ini wajib membangun sistem e-government baik dari pusat sampai daerah, masuk ke seluruh kelembagaan, memperkuat teknologi dan komunikasi tujuannya agar dapat membangkitkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transpansi
Dalam konteks pelayanan publik. Maka, sudah tidak zaman lagi pelayanan publik yang lamban, berbelit-belit jauh dari kemudahan apalagi diskriminatif, termasuk para penyelenggara negara yangmindsetnya masih kaku, kolot dan tidak reformis ditambah gaptek (gagap tekhnologi) serta minim kreasi dan inovasi.
Karenanya, orientasi dan harapan publik atas pelayanan yang lebih cepat, sederhana, mudah, terjangkau dan bebas akses/waktu menjadi satu keniscayaan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan (pemerintah).
Oleh sebab itu tidak ada lagi alasan untuk menghindar dari berbagai kebijakan pelayan publik yang saat ini lebih menyesuaikan di era kekinian.