Pelaku Usaha Jepang Sambut Baik UU Cipta Kerja

MONITORDAY.COM - Para pelaku usaha di Jepang mengapresiasi hadirnya Undang-undang Cipta Kerja dan memandangnya penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa usai bertemu dengan asosiasi yang beranggotakan 100 perusahaan di Jepang atau Kaidanren dan Japan External Trade Organization is an Independent (Jetro), pada Kamis (11/3/2021).
“Mereka menanggapi bahwa Undang-undang Cipta Kerja merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor. Dengan adanya aturan tersebut, level kemudahan berusaha di Indonesia akan jauh lebih baik,” kata Menperin dalam keterangannya.
Menperin menambahkan, bahwa asosiasi pengusaha Jepang dan JETRO juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan substitusi impor.
“Mereka paham bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memproteksi investasi mereka. Nanti kami juga akan menerapkan instrumen lainnya seperti tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan lainnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan ke Jepang selama dua hari yakni pada 10-11 Maret 2021 untuk memenuhi undangan dari pelaku utama industri otomotif yang juga sudah beroperasi di Indonesia.
Dalam kunjungannya itu, Menperin bertemu dengan pelaku utama industri otomotif Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Honda, dan Mazda. Tujuan utama kunjungan kerja Menperin kali ini adalah menggaet tambahan investasi di sektor otomotif.