PBNU Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Tentang Penundaan dan Realokasi Anggaran Pilkada 2020
Segera terbitkan perppu. Bila perlu sekalian perppu untuk mengatasi pandemi corona.

MONITORDAY. COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan dan realokasi anggaran Pilkada 2020.
"Segera terbitkan perppu. Bila perlu sekalian perppu untuk mengatasi pandemi corona," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/03/2020).
Lebih lanjut, Robikin mendorong rencana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus diutamakan terlebih dahulu.
"Penundaan dan realokasi anggaran pilkada serentak untuk penanganan Covid-19 patut dipuji," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan realokasi anggaran pemilihan Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Diketahui, DPR telah menggela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/03/2020).