PBNU Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Tentang Penundaan dan Realokasi Anggaran Pilkada 2020

Segera terbitkan perppu. Bila perlu sekalian perppu untuk mengatasi pandemi corona.

PBNU Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Tentang Penundaan dan Realokasi Anggaran Pilkada 2020
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan dan realokasi anggaran Pilkada 2020.

"Segera terbitkan perppu. Bila perlu sekalian perppu untuk mengatasi pandemi corona," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/03/2020).

Lebih lanjut, Robikin mendorong rencana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus diutamakan terlebih dahulu.

"Penundaan dan realokasi anggaran pilkada serentak untuk penanganan Covid-19 patut dipuji," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan realokasi anggaran pemilihan Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Diketahui, DPR telah menggela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/03/2020).