Pandemi jadi Endemi, Satgas: Mudik Lebaran Tidak Perlu Lagi PCR

Publik bisa bernafas lega, setelah dua tahun lamanya dikungkung Pandemi, dan tidak dapat mudik di hari lebaran, per 8 Maret ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran yang berisi ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.
Surat Edaran ini dikeluarkan seiring penurunan kasus penularan Covid-19 juga mulai ditetapkannya pandemi sebagai endemi.
Dari isi surat yang diteken oleh Kepala Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto itu tidak lagi mewajibkan Tes PCR bagi pelaku perjalanan di dalam negeri, baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksin dua kali yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Akan tetapi, bagi masyarakat telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketentuan itu juga berlaku untuk masyarakat yang memiliki komorbid sehingga tidak dapat mengikuti vaksinasi, dia wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sementara, anak dengan usia dibawah 6 tahun yang belum bisa divaksin dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski syarat perjalanan sudah dilonggarkan, Ketua Satgas menekankan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan selama di perjalanan. Khalayak pengguna transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum tetap wajib mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang berlaku tetap memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat.
Bagi PO Bus, jasa travel atau operator moda transportasi lain diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan transportasi.