Pajak E-Commerce Jadi Isu Internasional, di Indonesia Baru Diterapkan

Aturan pajak e-commerce belum lama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pajak E-Commerce Jadi Isu Internasional, di Indonesia Baru Diterapkan

MONITORDAY.COM - Aturan pajak e-commerce belum lama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

 

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan jika pihaknya tidak akan memungut pajak secara sembarangan, termasuk pajak Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

 

"Ini sesuatu yang tidak mudah, saat ini isu mengenai perpajakan e-commerce menjadi salah satu isu yang sedang dibahas secara internasional juga," jelas mantan direktur Bank Dunia pada pers yang dillaksanakan Senin (14/1) tersebut.

 

Kementerian Keuangan akan menggunakan instrumen fiskal keuangan Negara. Sri juga menambahkan ia ingin membangun dan menata sistem perpajakan di Indonesia. Namun, ia tidak ingin upaya membangun Indonesia itu dilakukan sembarangan, bahkan merusak pondasi yang ada.

 

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyayangkan hadirnya aturan baru tersebut tanpa sosialisasi yang cukup dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.

 

"idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 sambil bersama-sama melakukan kajian," jelas Ignatius Untung Ketua Umum idEA dalam siaran pers, Senin.

 

Untung juga mengatakan bila saat ini para perusahaan e-commerce sudah menaati aturan yang berlaku dengan membayarkan pajak badan. 

 

Untuk itu, idEA bersama pelaku industri mengajak para pihak yang terlibat untuk mencari jalan tengah dalam proses penetapan aturan baru tersebut. Sehingga, tidak mematikan potensi e-commerce sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.