Pajak atas e-Commerce dan UMKM, Baca Aturannya

MONITORDAY.COM - Pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan kita meskipun saat ini menunjukkan angka penurunan. Wabah yang mematikan ini telah melanda hampir dua tahun memberikan dampak yang sangat buruk karena tidak hanya merugikan sisi kesehatan tapi turut memengaruhi sisi perekonomian negara.
Sejumlah stimulus ekonomi dikucurkan. Insentif pajak salah satu nya untuk menghadapi perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan, menetapkan beberapa peraturan pemerintah pengganti Undang – undang yang berlaku 1 April 2020.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah virus corona. Maka, untuk tetap berekonomi pemerintah membuat Pengenaan Pajak atas transaksi elektronik di platform e-Commerce dan Pengenaan Pajak atas Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengenaan Pajak atas Transaksi Elektronik di Platform e-Commerce
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan aturan pajak khusus bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-Commerce) atau online shop.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 tersebut direncanakan secera efektif berlaku pada 1 April 2019.
Dalam peraturan perpajakan terkait perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce) ini, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 Pasal 4 menyebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik (transaksi e-Commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di lingkup Pajak Penghasilan.
Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional, contoh e-Commerce seperti lazada, tokopedia, akulaku, shoppe, dan lainnya.
Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:
1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
2. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace:
1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace:
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-Commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.