Optimalkan Fungsi Komisaris Independen
Salah satu ketentuan yang penting menyangkut Dewan Komisaris sebagai pengawas Perseroan Terbatas dimana Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Sebagai badan usaha Perseroan Terbatas memilah dengan jelas fungsi dan wewenang direksi sebagai pengurus dan komisaris sebagai pengawas. Dengan demikian masing-masing juga bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

MONDAYREVIEW.COM - BUMN harus bekerja keras, cepat dan cermat. Kecakapan dan pengalaman mereka yang mengurus dan mengawasi jalannya BUMN menjadi kuncinya. Agar tujuan dan kepentingan nasional untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
BUMN dikelola semakin profesional. Semakin banyak yang bertransformasi dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan Terbatas. Meski demikian BUMN adalah bagian dari upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang bersandar pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Untuk itu diperlukan kelembagaan perekonomian yang kokoh. Perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Lahirlah suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif yakni UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Salah satu ketentuan yang penting menyangkut Dewan Komisaris sebagai pengawas Perseroan Terbatas dimana Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Sebagai badan usaha Perseroan Terbatas memilah dengan jelas fungsi dan wewenang direksi sebagai pengurus dan komisaris sebagai pengawas. Dengan demikian masing-masing juga bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam UU tersebut pada pasal 108 ayat 1 menegaskan bahwa Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Perseroan tidak boleh diurus sekehendak hati direksi. Ada komisaris yang mengawasi. Masing-masing memiliki wewenang dan batasan dalam menentukan arah kebijakan dan akan mempertanggungjawabkannya di depan Rapat Umum Pemegang Saham. Dari sini jelas bahwa peran dan tanggung jawab komisaris sangat penting dan berat. Bukan ‘tukang stempel’ dan pelengkap semata.
Integritas dan kapasitas seorang komisaris sangat dibutuhkan. Pasal 110 ayat 1 UU No 40/ 2007 secara tegas mengatur bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Menyoal Komisaris Independen di BUMN
Bisnis tak tumbuh di ruang hampa. Ada lingkungan dan kepentingan publik di sekitarnya. Daya dukung lingkungan usaha akan sangat menentukan kesuksesan dan pencapaian organisasi bisnis. Dari sisi organisasi ada Komisaris Independen untuk ‘mewakili’ publik.
Ketentuan UU No 40 tahun 2007 Pasal 120 ayat 1 tertulis bahwa Anggaran Dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan. Tidak semua perseroan memiliki Komisaris Independen.
Untuk itu seorang Komisaris Independen harus memenuhi syarat tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan, dengan anggota direksi perseroan, atau dengan anggota DK lainnya. Berbeda dengan komisaris yang mewakili kepentingan dan suara pemegang saham sebagaimana diatur pada ayat 2 pasal 120 UU No. 40/ 2007 dimana komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
Para komisaris, termasuk komisaris independen, lazimnya diambil karena pertimbangan kompetensi dan pengalamannya untuk mengawasi kinerja direksi. Tidak hanya formalitas semata, komisaris akan menjadi ‘mata dan telinga’ bagi pihak yang diwakilinya. Bukan sekedar tukang stempel. Ia harus faham betul dengan seluk beluk bisnis.
Organisasi bisnis harus dijalankan dan diawasi orang-orang yang berkompeten dan beritegritas. Rekrutmen direksi dan komisaris harus berdasarkan merit-system. Termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai korporasi yang saham terbesarnya dimiliki negara. Pemerintah tentu memiliki kepentingan tertentu sebagai penyelenggara negara. Maka pengawasan atas nama kepentingan publik justru semakin relevan.
Keberadaan Komisaris Independen terkait dengan prinsip-prinsip good corporate governance (“GCG”), yakni: keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan pertanggungjawaban
Jadi Komisaris Independen adalah komisaris dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi perseroan, dan anggota Dewan Komisaris lainnya, yang berjumlah 1 (satu) orang atau lebih dan diatur dalam Anggaran Dasar.
Integritas sangat penting bagi komisaris independen. Salah satunya adalah keberfihakan pada kepentingan publik secara luas. Bukan pada kepentingan kelompok tertentu apalagi kepentingan pribadi. Ia sudah harus selesai dengan persoalan dirinya sendiri. Sehingga dapat teguh memperjuangkan kepentingan khalayak.
Persentuhan seseorang dengan persoalan sosial menjadi modal awal dalam memahami kepentingan publik. Rekam jejak dalam memperjuangkan kepentingan orang banyak dapat menjadi pertimbangan dalam memilih seorang komisaris independen
UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 6 menegaskan bahwa Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
Kompetensi seorang komisaris independen tak bisa ditawar-tawar. Ia harus faham pengelolaan bisnis. Bukan sekedar menerima laporan di atas kertas tanpa dapat menguliti laporan tersebut. Meskipun tak langsung mengarahkan perusahaan sehari-hari namun peran dan fungsinya sangat penting untuk kepentingan publik. Termasuk kepentingan pencapaian tujuan bisnis itu sendiri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Demikian bunyi pasal 26 ayat 2 UU Nomor 19/ Tahun 2003.
Salah satu contoh BUMN yang saat harus bergerak cepat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional adalah PT Jamkrindo sebagai salah satu Lembaga Penjamin. Kepentingan publik harus diperjuangkan dengan keras oleh Komisaris Independen. Situasi extraordinary akibat pandemi Covid-19 ini membutuhkan kerja keras, cepat dan cermat.
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2017 pasal 26 memperjelas bahwa Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Terjamin, Penerima Jaminan, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
UMKM, perbankan penyalur kredit, dan dunia usaha pada umumnya akan merasakan manfaat yang optimal manakala lembaga penjamin dapat menjembatani kepentingan para pihak dalam penyaluran kredit untuk menggerakkan ekonomi nasional.
Pun Komisaris Independen di BUMN penjaminan harus berani dan responsif dalam menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana diatur dalam pasal 27 Peraturan OJK dimana Komisaris Independen wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan/atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Lembaga Penjamin.