Operasi Zebra 30 Okt - 12 Nov 2018, Inilah 7 Pelanggaran yang Ditindak Tegas Korlantas Polri

Korlantas Polri mulai hari ini, Selasa, 30 Oktober hingga 12 November 2018 kedepan akan melaksanakan Operasi Zebra 2018.

 Operasi Zebra 30 Okt - 12 Nov 2018, Inilah 7 Pelanggaran yang Ditindak Tegas Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri Sedang Memimpin Apel Gelar Operasi Zebra 2018 (dok.ntmcpolri)

MONITORDAY.COM - Korlantas Polri mulai hari ini, Selasa, 30 Oktober hingga 12 November 2018 kedepan akan melaksanakan Operasi Zebra 2018. 

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia, guna mendorong lebih terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Sebelum operasi digelar, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri memberi pengarahan serta memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018 di lapangan NTMC, MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dalam arahannya, Kakorlantas mengharapkan para anggota kepolisian di lapangan untuk juga pelihara dan jaga kesehatan selama bertugas, utamakan keselamatan dalam setiap pergerakan dalam bertugas, serta jalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan tunjukkan sikap profesional dalam bertugas.

“Jaga diri, jangan melakukan hal-hal yang menodai Operasi Zebra tahun ini, jaga nama baik Korps Bhayangkara Polri. Semoga Operasi Zebra 2018 berjalan aman, lancar, dan sesuai yang diharapkan seperti dalam amanah UULAJ guna Kamseltibcarlantas,” kata Refdi seperti dikutip dari ntmcpolri.info, Selasa (30/10/2018).

Refdi menerangkan setidaknya ada 7 pelanggaran lalu lintas baik roda dua atau empat yang akan jadi perhatian serius bagi kepolisian untuk segera diambil tindakan tegas (penilangan) dalam operasi zebra 2018, antaralain :

1. Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara,
2. Pengemudi yang melakukan lawan arus,
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang),
4. Pengemudi kendaraan dibawah umur,
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt,
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk,
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Sebagai upaya untuk menekan pelanggaran berlalu lintas, Kakorlantas Refdi juga menegaskan kepada seluruh bawahannya untuk melaksanakan penegakkan hukum yang tegas kepada masyarakat yang memang melakukan pelanggaran.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa dalam operasi ini, polisi akan lebih banyak mengedepankan pola represif atau penilangan terhadap pelanggar. 

“Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat.” pungkasnya.

Maka, jika tidak ingin tertilang lengkapi dan bawa surat-surat kendaraan anda setiap kali berkendara.