Omnibus Law Percepat Proses Sertifikasi Halal

Ada empat pokok bahasan Omnimbus Law dalam konteks jaminan Produk halal, salah satunya penyederhanaan proses sertifikasi Halal.

Omnibus Law Percepat Proses Sertifikasi Halal
Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama.

MONITORDAY.COM – Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal termasuk yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beberapa pasal di dalamnya, terdampak dalam pembahasan penyusunan RUU tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama  Mastuki mengatakan, ada empat pokok bahasan Omnimbus Law dalam konteks jaminan Produk halal, salah satunya penyederhanaan proses sertifikasi Halal.

“RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” jelas Mastuki di Jakarta, Selasa (21/1). 

Selain terkait sertifikasi halal, Mastuki mengungkapkan, RUU ini juga membahas mengenai  biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal. “Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di nol-rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’,” unngkapnya.

Kemudian, RUU ini juga berupaya  mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi  halal. "Sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan,” ujar Mastuki.

Lebih lanjut, Mastuki mengatakan, Omnibus Law dalam konteks ini juga membahas terkait sanksi administratif dan sanksi pidana. Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif. “Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” ujarnya.

Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58. “Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” tandasnya.