Ombudsman Periksa Dinkes Terkait Dugaan Fasilitasi Vaksinasi Keluarga Angota DPRD DKI Jakarta

Ombudsman Periksa Dinkes Terkait Dugaan Fasilitasi Vaksinasi Keluarga Angota DPRD DKI Jakarta
Ilustrasi/ Istimewa

MONITORDAY.COM - Dalam waktu dekat, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (16/3/2021). 

Ia menyebutkan, sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, pihaknya berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai petunjuk teknis. 

Maka dari itu, Teguh akan memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga dan DPRD daerah lain.

Selain itu, Dinkes DKI Jakarta perlu melaksanakan petunjuk teknis vaksinasi dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Teguh, apabila benar Dinkes DKI Jakarta memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Angota DPRD DKI Jakarta, maka hal itu bertentangan dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P.

Adapun ia menduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi, karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI Jakarta, bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam petunjuk teknis.

Dalam petunjuk teknis proses vaksinasi, ujar Teguh, dibagi empat tahapan yaitu tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, tahap II bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum.

Lalu, petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, kelompok usia lanjut di atas 60 tahun dan tahap III masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkapnya.