OJK Dukung Implementasi Program Pemulihan Ekonomi di Papua
Peraturan tersebut mengenai tata cara pemberian subsidi bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan dimaksud merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020.
"Peraturan tersebut mengenai tata cara pemberian subsidi bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Adolf di Jayapura, Kamis (09/07/2020).
Menurut Adolf, OJK Provinsi Papua dan Papua Barat akan mendukung dan mengawal implementasi program pemerintah yaitu pemberian subsidi bunga oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan khususnya bagi debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria ditetapkan.
"Program ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sehingga ekonomi masyarakat di Tanah Papua bangkit dan bertumbuh selama masa pandemi COVID-19," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam rangka implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK melakukan koordinasi serta bersinergi dengan Hipmi, Kadin, dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Papua.
"Diharapkan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini semakin mendorong perbankan serta industri pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha," ujarnya.
Dia menambahkan, sedangkan untuk dunia usaha diharapkan untuk lebih bankable agar dapat memanfaatkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha dari industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan data yang dikelola oleh OJK sampai dengan 31 Mei 2020 jumlah debitur UMKM di Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai Rp9,672 triliun dan 32.968 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat dengan nilai Rp3,53 triliun.
Selain itu sampai dengan 26 Juni 2020 perbankan dan perusahaan pembiayaan di Papua telah memberikan restrukturisasi atau relaksasi kredit kepada 41.601 debitur dengan nilai kredit sebesar Rp6,29 triliun, sedangkan Papua Barat sebanyak 18.933 debitur dengan nilai Rp2,061 triliun.