Nyoblos Wajib Pakai Masker

Pilkades Serentak pada 20 Desember 2020 ini akan berlangsung di 88 desa yang tersebar di 34 kecamatan Kabupaten Bogor.

Nyoblos Wajib Pakai Masker
Ilustrasi/ Ist

MONITORDAY.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan masyarakat yang tak mengenakan masker saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak diperbolehkan mencoblos.

Meskipun demikian, panitia Pilkades menyiapkan alat pelindung diri (APD) di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Kita siapkan fasilitas protokol kesehatan juga di TPS," kata Ade saat rapat evaluasi Pilkades di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/12/2020).

Bukan hanya pemilih yang diwajibkan mengenakan masker, namun juga panitia Pilkades di setiap TPS wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam pelajaran Pilkades, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menambah jumlah TPS dari 703 TPS menjadi 1.612 TPS.

Hal itu dilakukan karena pembatasan jumlah pemilih di masing-masing TPS, yakni maksimal 500 pemilih.

Adapun, penambahan TPS itu berimbas pada membengkaknya biaya pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bogor. Sehingga, anggarkan awal sejumlah Rp15 miliar, kini ditambah Rp7 miliar.

"Jadi sekitar Rp22 miliar," sebut Ade.

Sekedar informasi, Pilkades Serentak pada 20 Desember 2020 ini akan berlangsung di 88 desa yang tersebar di 34 kecamatan Kabupaten Bogor.