Nyali TNI-POLRI Diujung Tombak, Seorang Pemuda Posting Bendera RMS di HUT RI Ke-75
Bendera Republik Maluku Raya (RMS) diposting akun Havri T Lusa (19 tahun) di akun facebook miliknya. Selain memosting bendera terlarang itu, Havri juga menulis kata cacian untuk Indonesia.

MONITORDAY.COM - Bendera Republik Maluku Raya (RMS) diposting akun Havri T Lusa (19 tahun) di akun facebook miliknya. Selain memosting bendera terlarang itu, Havri juga menulis kata cacian untuk Indonesia. Postingan ini diunggah di tengah perayaan hari kemerdekaan RI yang ke-75, Senin (17/8/2020).
Alhasil, tak lama setelah unggahannya di medsos, pemuda kelahiran Ambon itu langsung diciduk tim intel gabungan TNI/Polri, di Desa Akediri Kecamatan Jailolo, Maluku Utara.
Dalam postingannya Havri menulis kata "My Freedom has four colors Mena Muria, Dirgahayu Republik Maluku Selatan Tercinta, Dirgahayu negara korupsi, negara dimana orang beruang lebih berkuasa. Negara penjajah, negara rakus, negara kudacuki dan NKRI harga babi.
Unggahannya langsung viral dan dibagikan sejumlah akun. Tak lama setelahnya ia langsung dibekuk sekitar pukul 13.00 WIT dan dibawa ke kantor Koramil 1501-03/Jailolo untuk diinterogasi, selanjutnya dibawa ke Mapolres Halbar.
Ibu kandung Havri, Kristina Tege saat ditemui di Mapolres Halbar mengaku, tidak pernah tahu jika anaknya memposting bendera RMS. Dia mengungkapkan, tindakan putranya itu mungkin terpengaruh dengan ayahnya karena pernah terlibat RMS dan pernah ditangkap di Ambon.
"Mungkin terpengaruh dengan ayahnya, karena Ayahnya pernah terlibat RMS," akunya.
Terpisah Kasat Intel Polres IPTU Rizky Yanuar Hernanda dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan yang dilakukan tim gabungan.
"Sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembuat postingan bendera RMS,” katanya singkat.