MUI Sarankan Daging Qurban Diolah Jadi Rendang Saja

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan daging kurban diolah jadi makanan siap saji saja kemudian dibagikan ke warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7) mengatakan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat.
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan. Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.
MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Saran penyembelihan RPH mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli.