MUI: Hindari Kerumunan Sekalipun Itu Atas Nama Ibadah
Dalam situasi dan kondisi wabah Covid-19 ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin.

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak henti mengingatkan umat Islam agar tetap beribadah dari rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang berdampak pada penyebaran virus corona (Covid-19).
“Di dalam pelaksanaan ibadah juga penting menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Salah satunya adalah hindari kerumunan, sekalipun itu atas nama ibadah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (28/3/20).
Lebih lanjut Asrorun juga mengingatkan umat Muslim terkait konten fatwa MUI yang sudah ditetapkan pada 16 Maret 2020. Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah Covid-19.
Ia menegaskan, fatwa itu bukan melarang ibadah, tetapi justru dalam kesempatan wabah Covid-19 ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin.
"Tetapi untuk kontribusi umat dalam menyelamatkan jiwa,maka salah satu protokol kesehatan yang dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan. Ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang atau dihindari,"
Ia kemudian menjelaskan, ikhtiar batin yang terutama adalah dengan cara meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan ibadah, memperbanyak munajat. Di dalam setiap kali salat fatur diselingi dengan doa pada Allah dengan penuh khusyuk.
"Dan di dalam rentan pelaksanaan fatur itu ditambahkan dengan qunut nazilah. Qunut yang dibaca khusus karena ada masalah wabah Covid-19,” tandas Asrorun.