MUI DKI Serukan Sholat Jumat Ganti Sholat Duhur Di Rumah

MUI DKI Serukan Sholat Jumat Ganti Sholat Duhur Di Rumah
MUI mengeluarkan surat penyelenggaraan Sholat Jumat dan Sholat Rawatib di masa pandemi Covid-19

MONITORDAY.COM - Kasus pandemi Covid-19 kembali melonjak di berbagai daerah, sehingga sejumlah lembaga harus mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengurangi atau memisahkan lonjakan penyakit.

Seperti Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta mencoba mengeluarkan surat penyelenggaraan Sholat Jumat dan Sholat Rawatib di masa pandemi Covid-19.

Dalam seruan tersebut berbunyi Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021, agar mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing. Kemudian, diimbau juga untuk melaksanakan Sholat Rawatib di rumah masing-masing.

Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 atau sampai dengan maklumat selanjutnya. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah; melihat perkembangan kasus Covid-19 akhir-akhir ini yang mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.

Kemudian, perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutua matarantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak. Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu sholat.

Manfaatkan pengeras suara masjid dan mushola untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Lalu, menjaga kebersihan dan strelilisasi masjid.