Muhammadiyah-PKS Ingin Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut dan Direvisi

MONITORDAY.COM - Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah, Adam Jerusalem menyatakan pihaknya ingin Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi dicabut dan direvisi.
Dengan begitu, Permendikbud tidak hanya mengatur terkait kekerasan seksual ‘tanpa persetujuan korban’, namun juga mencakup perilaku seksual dengan persetujuan (consent).
"Dicabut kemudian untuk bisa direvisi kalau memang kementerian memang melihat ini ada urgensi yang memang harus diatur. Dicabut mengapa? Supaya konstruksi berpikirnya tidak hanya sekedar menghapaus kata-kata 'dengan persetujuan'. Jadi barangkali kita bisa membuat kontruksi hukum yang baru sebagai terobosan hukum. Kalau itu dimungkinkan kenapa tidak," tutur Adam dalam diskusi yang diselenggerakan radio swasta beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Fahmi Alaydrous mengatakan, seharusnya Permendikbud ini bisa membenahi segala macam perilaku seksual baik kekerasan maupun yang melanggar susila.
"Tidak sekedar mencoret atau meralat. Menurut saya yang paling arif bijaksana adalah cabut saja dulu Permen tersebut. lalu libatkan stakeholder dan ahli hukum duduk bersama. Itu akan lebih efektif. Kalau ini dibiarkan begitu saja Permendikbud ini, maka akan muncul tafsiran seolah-olah memasa-bodokan sexual consent. Kita jadi berpikir apa maksud tujuannya Permen ini. Jangan cuma kacamata kuda kekerasan seksual saja," tutur Fahmi.
Adapun, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan supaya tidak terus berpolemik terkait Permendikbud ini, dirinya mengharapkan dibukanya dialog yang lebih luas.
"Kemudian penjelasan lebih detail mekanismenya sehingga jangan kemudian berbenturan dengan penegakan hukum," ucapnya.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi akhir-akhir ini menuai polemik lantaran disebut-sebut melegalkan perzinahan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah salah satu pihak yang menyoroti Permendikbud yang disahkan Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu. Sehubungan dengan hal ini, Muhammadiyah berdalih, Permen tersebut memang memiliki beberapa masalah formil dan materiil.