Monitor Hukum 2021 : Dari Soal Video Syur Hingga SP3 Kasus BLBI

Monitor Hukum 2021 : Dari Soal Video Syur Hingga SP3 Kasus BLBI
Logo KPK/ net

MONITORDAY.COM - Berbagai peristiwa hukum yang menjadi perhatian publik secara nasional terjadi sepanjang 2021. Monitorday mencatat ada beberapa peristiwa penting yang layak untuk dicatat dan disajikan pada momentum akhir tahun ini. Catatan ini diharapkan menjadi bekal bagi anak bangsa untuk memperbaiki diri, lebih taat hukum, dan ikut mendorong tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Catatan ini akan terbagi menjadi dua artikel dan beberapa konten di kanal-kanal media sosial MMG. Berikut catatan tersebut. 

#1. Di awal tahun 2021 publik digemparkan dengan kasus Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka. Menurut pakar hukum pidana Teuku Nasrullah, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

#2. Disusul dengan kasus yang berangkat dari pernyataan musisi kritis dari Grup Superman is Dead yang akrab disapa Jerinx. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx 'SID' menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini, Kamis (19/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

#3. Indonesia juga terpukul dengan munculnya kasus korupsi bantuan sosial. Korupsi di tengah pandemi sangat menyakitkan bagi publik hingga muncul usulan hukuman mati. Usulan itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Meski demikian kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan aturan mengenai hukuman mati untuk perkara korupsi tidak lagi digunakan di negara demokrasi. Meskipun, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. 

#4. Politik tak selalu menemukan titik kompromi, apa boleh dikata sesama kader parpol harus berperkara di meja hijau. Sengkarut persoalan di tubuh partai politik membawa Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat Jhoni Allen Marbun dkk terkait kasus KLB Deli Serdang, Sumut. Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini. Selasa (30/3/2021).  Pihak AHY selaku penggugat diwakili tujuh pengacaranya. 

#5. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap menyisakan berbagai celah. DPR RI mengatakan rencana revisi UU tersebut belum dimasukkan ke daftar Prolegnas Prioritas 2021. Karena revisi UU ITE masih dalam proses kajian oleh pemerintah maka kalangan DPR menegaskan bahwa Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Polri diharapkan lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

#6. Perkara salah transfer juga menjadi perhatian publik. Akibat salah transfer seorang karyawan PT Bank Central Asia Tbk harus menanggung kerugian. BCA membeberkan fakta-fakta dari kejadian salah transfer BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian atas nama Ardi Pratama. Sebagai informasi, Ardi Pratama menerima transfer janggal Rp 51 juta dari BCA Citraland. Disangka uang komisi dari bisnisnya, uang akhirnya digunakan oleh Ardi untuk belanja keperluan dan membayar cicilan.

#7. Lagi-lagi soal korupsi. KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Namun Aa Umbara tidak hadir ke KPK sehingga tidak langsung ditahan.

#8.  Koruptor melenggang demi kepastian hukum. Lamanya proses hukum membuat tersangka tersandera dan KPK dihadapkan pada dilema. KPK menjelaskan salah satu alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.

#9. Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap atas tuduhan terorisme. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan tersebut. Ahmad menyebut penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

#10.  Sejumlah pihak menilai KPK semakin lemah dan dilemahkan. Kritik tertuju salah satunya pada kebijakan yang mengatur bahwa semua pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terkait dengan hal tersebut, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menggaungkan usul membubarkan Komisi tersebut saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.

#11. Berawal dari kasus ini akhirnya politisi Golkar Azis Syamsudin akhirnya ikut menjadi tersangka dugaan korupsi. Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu kemarin. Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4). Demikian menurut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

#12. Mantan pegawai KPK akhirnya menjadi ASN di lingkungan Polri. Sebelumnya, 75 pegawai KPK dibebastugaskan setelah dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi prasyarat peralihan status kepegawaian menjadi pegawai sipil negara menyusul amandemen undang-undang tentang KPK yang disahkan tahun 2019. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa mengumumkan pemecatan 51 orang yang tidak lolos tersebut, sementara 24 lainnya akan mengikuti tes ulang. KPK belum mengumumkan nama 51 yang dipecat, namun menyatakan mereka akan bekerja sampai 1 November 2021.