MK: Tuduhan Tim Prabowo Soal Kecurangan TSM Tidak Terbukti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, masif (TSM) tidak terbukti. Hakim menyebutkan beberapa alasan terkait ini.

MONITORDAY.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, masif (TSM) tidak terbukti. Hakim menyebutkan beberapa alasan terkait ini.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, terkait ajakan pakai baju putih saat pencoblosan, oleh Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf amin, tidak ada upaya intimidasi terhadap pemilih, sebagaimana dituduhkan oleh pemohon tim Prabowo.
"Mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," tutur Arief saat membacakan pertimbangan putusan PHPU, Kamis (27/8).
Selain karena tidak adanya upaya intimidasi, juga karena apa yang tuduhkan oleh pemohon tersebut juga tidak berpengaruh terhadap perolehan suara. "Oleh karena itu, dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan,” ujar Hakim MK.
Gugatan lain terkait pelanggaran TSM yang dilayangkan Prabowo adalah kegiatan Training of Trainer (ToT) yang dilakukan oleh Tim Kampanye nasional (TKN) Jokowi-Amin. Hakim menyatakan tuduhan terkait ajakan berbuat curang dalam kegiatan tersebut juga tidak terbukti.
Hakim MK Wahiduddin Adam mengatakan tuduhan kecurangan TSM terkait kasus tersebut tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut terkait dugaan TNI dan Polri tidak netral, Hakim MK menyebut hal itu tidak terbukti. Hakim MK Aswanto mengatakan, ajakan Presiden untuk menyosialisasikan program pemerintah merupakan hal yang wajar sebagai kepala negara.