Miliki Tunggakan, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran JKN-KIS di Tengah Covid-19

Program ini dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi COVID-19.

Miliki Tunggakan, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran JKN-KIS di Tengah Covid-19
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung melakukan sosialisasi program terbaru yaitu relaksasi tunggakan iuran bagi peserta JKN-KIS di tengah pandemi COVID-19.

"Program ini dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi COVID-19," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza di lansir dari Antara, Rabu (25/06/2020). 

Lebih lanjut, Fakhriza mengatakan program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Selain itu, ia juga mengatakan program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pendemi COVID- 19 sehingga meningkatkan keaktifan peserta.

"Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi COVID-19," tuturnya.

Adapun, pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan care center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen badan usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS nya non aktif karena menunggak cukup lama, agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar 6 bulan dan 1 bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS" ucap Fakhriza.