Meski Pandemi, Pemerintah Komitmen Jalankan Pembangunan Berkelanjutan

MONITORDAY.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam RPJMN disebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek yang bertujuan memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif, serta menjaga lingkungan hidup.
"Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers, Rabu (16/6/2021).
Airlangga mengatakan, hingga saat ini seluruh negara di dunia masih berjuang melalui upaya penanganan Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Melandanya pandemi Covid-19 di berbagai negara di seluruh dunia telah menyadarkan akan pentingnya aspek lingkungan dan sosial dalam aktivitas ekonomi.
Menurut dia, hal tersebut membuat situasi pandemi menjadi momentum yang tepat untuk menerapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Mulai dari evaluasi aspek lingkungan, sosial, hingga tata kelola dalam seluruh aktivitas ekonomi.
"Pandemi yang ada saat ini tidak boleh menurunkan semangat kita untuk mewujudkan target Sustainable Development Goals (SDGs). Karena itu kita perlu mencari cara-cara baru agar kita mampu melakukan lompatan dalam mencapai target SDGs secara bersamaan,” ujar Airlangga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menambahkan, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja telah menyempurnakan lebih dari 80 UU untuk mendorong kemudahan berusaha dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan atau kelestarian lingkungan," kata dia.
"Khusus untuk lingkungan hidup dan kehutanan terdapat 3 UU yang disempurnakan yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan,” lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan. Termasuk mendukung program keuangan berkelanjutan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan roadmap keuangan berkelanjutan.
Airlangga menjelaskan, Roadmap tersebut menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif, berkontribusi posistif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Meski begitu, lanjut dia, pengembangan keuangan berkelanjutan dalam pemulihan ekonomi nasional tentu menemui berbagai tantangan yang perlu diselesaikan bersama sama.
"Tantangan terbesar keuangan berkelanjutan adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi sosial, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemerintah terus merangkul berbagai pemangku kepentingan untuk menjalankan komitmen dan menjalankan pembangunan berkelanjutan,” tandas Airlangga.