KPU Usulkan Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada Lewat Perppu

Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI mengungkapkan ada alternatif untuk aturan melarang eks koruptor maju Pilkada 2020, usulan tersebut yakni lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

KPU Usulkan Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada Lewat Perppu
Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI.

MONITORDAY.COM - Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan ada alternatif untuk aturan melarang eks koruptor maju Pilkada 2020. Usulan tersebut kata dia bisa lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Menurut Pramono, KPU akan berterimakasih jika gagasan tersebut disetujui oleh Pemerintah dan DPR. Jadi, tidak ada pembatalan lagi oleh Mahkamah Agung terkait usulan KPU yang melarang eks koruptor mencalonkan dalam pilkada.

"Kalo Pemerintah dan DPR menyetujui gagasan tentu KPU akan berterimakasih, sehingga yang diusung oleh KPU mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapat landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang dibatalkan sebagai mana pada pemilu yang lalu oleh Mahkamah Agung," kata Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Pramono juga menyarankan jika aturan itu disetujui oleh pemerintah dan DPR usulan tersebut dirumuskan dengan cara tegas.

"Jadi kami sangat berterimakasih dan berharap  gagasan itu dirumuskan secara tegas," pungkasnya.