Menunggu Keterangan Resmi KPK terkait Mark Up Lahan Rumah 0 Persen

Menunggu Keterangan Resmi KPK terkait Mark Up Lahan Rumah 0 Persen
Groundbreaking Program Rumah DP 0 Persen/ Kompas

MONITORDAY.COM -  Rumah DP Nol Persen adalah salah satu janji Anies Baswedan yang menarik perhatian khalayak di masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu. Upaya untuk menyediakan kebutuhan papan bagi mereka yang kurang mampu tentu patut diapresiasi. Meski demikian tak semua jajaran di bawah Anies mengamankan kebijakan itu. 

Salah satunya terungkap dalam dugaan korupsi penyediaan lahan bagi program tersebut. Modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka Rp100 miliar.

Bola panas bergulir dari Polisi ke KPK. Bareskrim Polri telah lama mengendusketerlibatan Direktur Utama PD Pembagunan Sarana Jaya berinisial YC kini harus berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik melalui media sudah mendapatkan informasi terkait kasus ini  sejak tahun lalu dimana Bareskrim telah memeriksa pihak BUMD itu. 

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (8/3).

Fikri mengaku belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Sebab, kebijakan KPK era Firli Bahuri menetapkan pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka.

"Saat ini, tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata dia. Meski demikian, Fikri menjamin bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Fikri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan usai ditetapkan tersangka korupsi pembelian lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencopotan Yoory tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3).

Riyadi mengatakan Anies kemudian menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas dirut Pembangunan Sarana Jaya.