Menteri PPPA Sesalkan Kedua Pelaku Pertontonkan Aksi Tak Wajar di Depan Anak Di Bawah Umur

Miris, di Tasikmalaya pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (25) pada pertengahan Bulan Ramadan kemarin diduga mempertontonkan aktivitas persenggamaan kepada 10 orang anak yang berusia 12 – 13 tahun. Tidak hanya sampai di situ, setelah menonton aktivitas persenggamaan tersebut, 4 orang anak di antaranya melakukan pelecehan seksual terhadap balita berusia 3 tahun. 

Menteri PPPA Sesalkan Kedua Pelaku Pertontonkan Aksi Tak Wajar di Depan Anak Di Bawah Umur

MONITORDAY.COM - Miris, di Tasikmalaya pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (25) pada pertengahan Bulan Ramadan kemarin diduga mempertontonkan aktivitas persenggamaan kepada 10 orang anak yang berusia 12 – 13 tahun. Tidak hanya sampai di situ, setelah menonton aktivitas persenggamaan tersebut, 4 orang anak di antaranya melakukan pelecehan seksual terhadap balita berusia 3 tahun. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku sedih dan geram ketika mengetahui kejadian tersebut. Apalagi, persenggamaan tersebut secara sengaja dipertontonkan oleh pelaku yang notabene orang dewasa yang seharusnya menjadi panutan yang baik bagi anak – anak.

Kemen PPPA juga mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling berkoordinasi untuk melakukan tindak lanjut terkait penyelesaian kasus tersebut. 

“Jujur saya merasa sedih dan geram ketika mengetahui ada beberapa anak menyaksikan secara langsung aktivitas persenggamaan yang sengaja dipertontonkan orang dewasa. Orang Dewasa harusnya menjadi role model yang baik bagi anak – anak. Anak akan meniru apa yang mereka lihat, terutama hal – hal yang dilakukan oleh orang dewasa di lingkungan terdekat mereka,” tegas Menteri Yohana dalam siaran persnya, Selasa (25/06/2019).

Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Menteri Yohana mengatakan bahwa Kemen PPPA mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat agar melakukan pendekatan kepada korban dan keluarganya.

Saat ini Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya sudah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. KPAID Kab. Tasikmalaya juga memberikan pendampingan hukum untuk para korban.  Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat untuk melakukan pendampingan psikologis kepada para korban.

Menteri Yohana menegaskan, jika dapat dibuktikan kebenarannya bahwa para pelaku melakukan tindak pidana pornografi, maka telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) seperti yang dicantumkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  menjelaskan jika dalam hal tindakan tersebut melibatkan anak, maka terhadap pelaku sanksinya ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya,” tegas Menteri Yohana.