Menteri Koperasi dan UKM Apresiasi Program Kita Jaga Usaha BAZNAS

MONITORDAY.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengapresiasi program Kita Jaga Usaha yang diinisiasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai upaya membangkitkan geliat perekonomian para pelaku usaha kecil di tengan pandemi Covid-19.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif program BAZNAS Kita Jaga Usaha, program yang sangat responsif terhadap kondisi ekonomi pelaku UMKM saat ini. Tanda bahwa kita semua, pemerintah hadir dan tidak tinggal diam dengan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap krisis kesehatan maupun ekonomi global," kata Teten.
Program Kita Jaga Usaha diluncurkan di tiga titik berbeda yakni, Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta pada Jumat, (27/8/2021). Program ini menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM terdampak pandemi sebanyak 13.086 mustahik dengan target penyaluran Rp 13,9 miliar.
Teten menambahkan, pandemi telah memukul berbagai sektor di luar kesehatan dan ekonomi. UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia merasakan dampaknya secara signifikan. Penurunan omzet, kesulitan modal, dan yang terberat adalah penutupan usaha, serta daya beli masyarakat turun di waktu bersamaan.
"Pandemi belum dapat diketahui kapan akan berakhir. Tugas kita bersama adalah memastikan pelaku usaha kecil dapat beradaptasi untuk bisa bertahan, pulih dan melanjutkan usahanya di masa pandemi, salah satunya melalui program Kita Jaga Usaha,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA mengatakan, program Kita Jaga merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat rentan yang terimbas pandemi dan membantu mereka agar segera keluar dari krisis. Selama pandemi ini juga, BAZNAS telah mengelola dana sekitar Rp1,5 triliun, yang disalurkan kepada sekitar 6 juta mustahik dan penerima manfaat.
“BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang diamanatkan Undang-Undang 23 Tahun 2011 dan PP 14 tahun 2014 adalah sebagai pengelola zakat nasional yang juga berwenang untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada semua pihak yang membutuhkan, khususnya para asnaf,” ujarnya.