Menkumham Bentuk Satgas Cegah Peredaran Narkoba di Lapas

Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Menkumham Bentuk Satgas Cegah Peredaran Narkoba di Lapas
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kemenkumham telah membentuk satuan tugas (satgas).

Satgas tersebut dibentuk sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas.

"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019," katanya di Jakarta, Kamis (30/01/20).

Yasonna menjelaskan, di Indonesia pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi dengan hukuman penjara. Itu menyebabkan rutan maupun lapas yang ada hampir setengah penghuninya merupakan warga binaan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi. Sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya," jelas dia.

Indonesia, lanjutnya, saat ini dalam status darurat narkoba. Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lapas dan rutan," tandasnya.