Menko Airlangga: RUU Ciptaker Dukung Keterbukaan Lapangan Kerja
Draf RUU Ciptaker telah diserahkan oleh Pemerintah kepada lembaga legislatif. Dalam RUU tersebut berisikan 15 bab dan 174 pasal yang meliputi bermacam-macam klaster.

MONITORDAY. COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah telah mengubah perihal Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). Menurutnya, pengubahan judul draf itu sesuai dengan instruksi dari Ketua DPR, Puan Maharani.
"Judulnya Cipta Kerja atau disingkat Ciptaker. Jangan dipeleset-pelesetkan, arahan Bu Ketua DPR," kata Airlangga di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).
Draf RUU Ciptaker telah diserahkan oleh Pemerintah kepada lembaga legislatif. Dalam RUU tersebut berisikan 15 bab dan 174 pasal yang meliputi bermacam-macam klaster.
Lebih lanjut, Airlangga menguraikan draf ini berisi aturan-aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja. Bahkan, draf tersebut juga mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan strategis dalam menghadapi situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Selain itu, Airlangga menyerahkan surat Presiden atau Surpres terkait pembahasan RUU Ciptaker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat itu menunjuk menteri-menteri dan lembaga negara yang terlibat dalam pembahasan RUU.
Dengan demikian, Pemerintah berarti telah menyerahkan kewenangan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada DPR.