Menikah Tahun 2020 Wajib Punya Surat Bebas Narkoba

Persyaratan ini bertujuan agar pasangan suami istri (Pasutri) yang hendak membangun rumah tangga terbebas dari narkoba.

Menikah Tahun 2020 Wajib Punya Surat Bebas Narkoba
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Kementerian Agama Jawa Timur menerapkan aturan syarat menikah di tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan sepasang calon suami istri yang akan menikah untuk melampirkan surat bebas narkoba.

Persyaratan ini bertujuan agar pasangan suami istri (Pasutri) yang hendak membangun rumah tangga terbebas dari narkoba.

Persyaratan tersebut merupakan buah dari .  menjelaskan, penerapan syarat nikah tersebut harusnya mulai tahun 2020 ini.

“Perjanjian sejak 2019 lalu, dan harusnya sudah ada penerapan di tahun 2020 ini. Jadi seluruh pasangan yang mau nikah harus tes urine untuk cek kesehatan bebas narkoba,” kata Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, persyaratan ini bukan mempersulit atau menjadi penentu boleh tidaknya pasangan menikah. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut dan resah dengan hal ini.

“Kalau nantinya usai tes terbukti pasutri ini positif memakai narkoba, maka akan disampaikan ke keluarga, pasangan dan pihak perwakilan kantor Kementerian Agama,” paparnya.

"Soal pasangan dan keluarga pasutri mau melanjutkan nikah atau tidak, itu keputusan mereka,” imbuhnya kemudian.

AKBP Kartono juga memaparkan, untuk syarat tes urine tidaklah sulit dan atau mahal. Sebab, syarat tes hanya ada surat rokemendasi tes urine dari Kantor Urusan Agama. Usai dapat surat rekomendasi, pasutri cukup datang ke kantor BNNK atau BNNP. Selanjutnya, para calon istri cukup menbayar alat tes urine atau dikenal bernama Drug Abuse Tes.

“Kalau pemeriksaan dan pelayanan surat gratis. Hanya bayar alat tes urine seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” paparnya.