Mengatasi Pandemi Covid-19, MER-C Desak Pemerintah Bebaskan Siti Fadilah Supari

Mengingat pengalaman Siti Fadilah Supari dalam menghadapi virus Flu Burung di Indonesia tahun 2005 dan keberhasilan beliau dalam membuka wawasan bagi negara negara lain di dunia dalam penanganan virus.

Mengatasi Pandemi Covid-19, MER-C Desak Pemerintah Bebaskan Siti Fadilah Supari
Siti Supari menjalani persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

MONITORDAY. COM - Lembaga Kegawatdaruratan Medis dan Kebencanaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari yang tengah menjalani masa hukumannya, agar bisa memberikan sumbangsih pemikirannya kepada Indonesia dalam mengatasi pandemi virus Corona (Covid-19).

Pengalaman Siti Fadilah sebagai Menkes dalam menghadapi penyebaran virus flu burung H5N1 dan flu babi H1N1 di Indonesia. Sehingga, ia diharapkan bisa membantu dalam menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang menjadi pandemi di dunia.

"Mengingat pengalaman Siti Fadilah Supari dalam menghadapi virus Flu Burung di Indonesia tahun 2005 dan keberhasilan beliau dalam membuka wawasan bagi negara negara lain di dunia dalam penanganan virus," kata siaran pers yang diterima monitorday.com, Selasa (08/04/2020). 

Lebih lanjut, MER-C menilai Siti Fadilah mengedepankan kesehatan rakyat yang dianggap sebagai isu penting karena berkaitan erat dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Selain itu, MER-C berharap Siti Fadilah bisa menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi Covid-19 di Indonesia dengan angka kasus yang terus melonjak.

Adapun, MER-C juga menilai Siti Fadilah Supari sebagai sosok wanita yang cerdas, sigap dan berani ini masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan tersebut divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017 dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Namun, Siti Fadilah tidak pernah mengakui dakwaannya namun tetap menjalani vonis empat tahun penjara meski kini usianya memasuki 70 tahun. 

Menurut MER-C, pembebasan Siti Fadilah juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan yaitu lansia dan memiliki penyakit kronis yang rentan terinfeksi Covid-19.

MER-C berharap seluruh sumber daya manusia unggul yang memiliki keahlian di bidang kesehatan yang dimiliki Indonesia bisa diberdayakan untuk bersama-sama melawan wabah Covid-19 di Tanah Air.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat hingga Selasa (07/04/2020), sebanyak 204 orang sembuh, sementara 2.738 orang positif Covid-19 di Indonesia dan 221 meninggal dunia. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif bertambah 247, sementara yang meninggal bertambah 12 orang.