Mendikbud Surati Presiden Untuk Revisi PP 57 Tahun 2021

MONITORDAY.COM - Publik dikejutkan dengan hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai matkul wajib dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Hilangnya matkul tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Perguruan Tinggi.
Banyak pihak yang menyayangkan kesalahan tersebut dan meminta pemerintah merevisi aturan tersebut. Salah satu diantaranya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Nadiem menyurati Presiden Joko Widodo agar merevisi PP 57 Tahun 2021 karena bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan," demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim.
Dalam suratnya tertanggal 16 April 2021 itu, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan mengapa revisi PP 57/2021 harus dilakukan.
Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Adapun yang kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.
Pokok perubahan yang diajukan Menteri Nadiem Makarim mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.